Pages - Menu

Minggu, 10 Februari 2013

Pengertian PKK


Pengertian PKK
  • Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawa yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesejahteraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  • Pemberdayaan keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
  • Kesejahteraan keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
  • Keluarga adalah unit terkcil dalam masyarakat yang terdiri atas dari suami isteri, atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
  • Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
  • Tim Penggerak PKK (TIM PENGGERAK PKK ) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
  • Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana pengendali Gerakan PKK.
  • Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
  • Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 kepala keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketahui oleh salah seorang yang dipilih di antara mereka, merupak kolompok potensial terderpan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
  • Kader Umum adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerkkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
  • Kader Khusus adalah Kader Umum yang mendapat tambahan pengertahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatiahan-pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instantsi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang kader khusus dicamtumkan dalam data Pokja masing-masing.
  • Pelatihan PKK adalah Anggota Tim Penggerak PKK atau kader yang telah mengikuti Pelatihan PKK dan metodologi pelatihan, serta mendapatkan surat keputusan sebagai Pelatih dari Ketua Umum,/Ketua Tim Penggerak PKK daerah yang bersangkutan.
  • Pelindung Utama PKK adalah isteri Presiden Repulik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan PKK.
  • Pelindung PKK adalah isteri Wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan PKK.
  • Dewan penyantun Tim Penggerak PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/ pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan, yang ditepakan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah sesuai dengan jenjang pemerintahan.
  • Penasehat PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamnnya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
  • Sedangkan Penasehat di Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar