Pengertian PKK
- Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga selanjutnya di singkat PKK, adalah
gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawa yang
pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwudnya keluarga
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia dan
berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesejahteraan dan
keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
- Pemberdayaan
keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat
hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
- Kesejahteraan
keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari
setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual
sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
- Keluarga
adalah unit terkcil dalam masyarakat yang terdiri atas dari suami isteri,
atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
- Keluarga
sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah,
mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan
seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
- Tim
Penggerak PKK (TIM PENGGERAK PKK ) adalah mitra kerja pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk
terlaksananya program PKK.
- Anggota
Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan,
perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan partai
politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana
pengendali Gerakan PKK.
- Kelompok
PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK
Desa/Kelurahan, yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
- Kelompok
Dasawisma adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 kepala keluarga (dapat
disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketahui oleh salah
seorang yang dipilih di antara mereka, merupak kolompok potensial
terderpan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
- Kader
Umum adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami,
serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan
penyuluhan dan menggerkkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang
diperlukan.
- Kader
Khusus adalah Kader Umum yang mendapat tambahan pengertahuan dan
ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatiahan-pelatihan yang
diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instantsi pemerintah atau non
pemerintah. Data tentang kader khusus dicamtumkan dalam data Pokja
masing-masing.
- Pelatihan
PKK adalah Anggota Tim Penggerak PKK atau kader yang telah mengikuti
Pelatihan PKK dan metodologi pelatihan, serta mendapatkan surat keputusan
sebagai Pelatih dari Ketua Umum,/Ketua Tim Penggerak PKK daerah yang
bersangkutan.
- Pelindung
Utama PKK adalah isteri Presiden Repulik Indonesia, yang bertugas
memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan
PKK.
- Pelindung
PKK adalah isteri Wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas
memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan
PKK.
- Dewan
penyantun Tim Penggerak PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK
yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/ pemuka
masyarakat, lembaga kemasyarakatan, yang ditepakan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah
sesuai dengan jenjang pemerintahan.
- Penasehat
PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan
pengalamnnya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan
Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
- Sedangkan
Penasehat di Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan
kebutuhan, diusulkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan
Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim
Penggerak PKK yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar