Pages - Menu

Kamis, 14 Maret 2013

Contoh Binatang Yang Dihalalkan, Diharamkan, Menjijikan, dan Dilarang Membunuhnya


1.     Carilah binatang yang diharamkan !
1. Rayap - Karena kelompok serangga 
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring 
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan 
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan) 
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits 
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits 
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar) 
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits 
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus 
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak 
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring 
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits 
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits 
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam 
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits 
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya 
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya 
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?" 
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma' 
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits 
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring 
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits 
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring 
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits 
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits 
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits 
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah) 
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya 
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam 
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya 
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya 
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam 
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya 
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits 
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya 
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya 
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring 
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring 
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya 
40. Kucing - Binatang buas bertaring 
41. Landak - Dihukumi seperti tikus 
42. Anjing - Binatang buas bertaring 
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran 
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya 
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya 
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring 
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring 
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya 
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya 
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits 
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya 
2.       Carilah binatang yang dihalalkan !
1.Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1 
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim) 
3. Angsa 
4. Rusa 
5. Itik 
6. Pinguin 
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo 
9. Burung Bul-Bul 
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal 
11. Jerboa 
12. Burung hubara 
13. Burung merpati 
14. Burung hummarah 
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim) 
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi 
17. Kijang Putih 
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya 
19. Burung sumana 
20. Tupai 
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya 
22. Hyena - Termasuk binatang buruan 
23. Burung merak 
24. Kijang 
25. Burung pipit 
26. Burung ibis 
27. Burung qubbarah 
28. Burung kirwan 
29. Kanguru 
30. Kambing - Termasuk binatang ternak 
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih 
32. Burung Unta 
33. Kelinci bukit batu 
34. Kambing hitam 
35. Merpati liar 
- Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan. 



3.     Carilah Binatang yang menjijikkan !
1.       Cicak
2.       Tokek
3.       Bekicot
4.       Anjing (liurnya)
5.       Cacing
6.       Kutu
7.       Keong
8.       Katak
4.     Carilah binatang yang dilarang membunuhnya!
1.    semut,
2.    tawon, lebah
3.    burung hud-hud,
4.    burung shurod,
5.    katak atau
6.    kodok. 
5.     Tulislah 10 makanan dari hewan yang diharamkan !
1.       Tongseng Anjing                      12.  Darah anjing
2.       Sate tikus got                             13.  Bangkai binatang
3.       Bakso babi                                  14.  Makanan dari hewan yang tercekik
4.       Semur babi                                 15.  Makanan dari hewan yang disembelih untuk berhala
5.       Sate anjing                                  16.  Makanan dari hewan yang mati diterkam binatang lain
6.       Sate cicak                                    17.  Makanan dari hewan yang mati karena dipukul
7.       Kripik cicak                                  18.  Makanan dr hewan yg disembelih tidak menyebut nama Allah
8.       Tongseng katak                        19.  Tongseng kelelawar
9.       Katak gulai                                  20.  Pepes belatung
10.   Kripik tawon                               21.  Pepes lebah
11.   Tongseng ular                            22.  Kripik ulat





6.     Tulislah binatang yang hidupnya berada di 2 alam, yang haram dimakan !
1.       Kodok / katak
2.       Buaya
3.       Ular
7.     Tulislah 2 binatang yang dihalalkan untuk dimakan walaupun sudah menjadi bangkai dan tidak harus disembelih !
1.       Ikan
2.       Belalang

Kamis, 07 Maret 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;
b. bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Keistimewaan . . .
- 3 -
2. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
4. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
8. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
9. Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
10. Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur.
11. Dewan . . .
- 4 -
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.
12. Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
13. Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
14. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Bagian Kesatu Batas Wilayah Pasal 2 (1) DIY memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.