Pages - Menu

Kamis, 28 Februari 2013

Download Music Mp3 Soundtrack Film 3 Idiots "All Izz Well"


Jab life ho out of control
Honthon ko kar ke gol
Honthon ki kar ke gol
Seeti bajaa ke bol

Jab life ho out of control
Honthon ko kar ke gol
Honthon ki kar ke gol
Seeti bajaa ke bol

Aal Izzz Well

Murgi kya jaane aande ka kya hoga
Aree life milegi ya tawee pe
fry hoga
Koi na jaane apna future kya hoga

Honth ghuma
Seeti bajaa
Seeti bajaa ke bol
Bhaiyaa aal izz well

Aree bhaiyaa all izz well
Aree chachu aal izz well
Aree bhaiyaa all izz well

Confusuin hi confusion hai
Solution kuch pata nahin

Solution jo mila to saala
Question kya tha pata nahin

Dil jo tera baat baat pe
Ghabraaye
Dil pe rakh ke haath usae tu fuslaa le
Dil idiot hai pyaar se usko samjha le

Honth ghuma
Seeti bajaa
Seeti bajaa ke bol
Bhaiyaa aal izz well


Aree bhaiyaa all izz well
Aree chachu aal izz well
Aree bhaiyaa all izz well


Scholarship ki pi gayaa daaru
Ghum to phir bhi mitaa nahin

Agarbattiyan raakh ho gayi
God to phir bhi dikha nahi

Bakra kya jaan uski jaan ka kya hoga
Sekh ghusegi ya saala Keema hoga
Koi na jaane apna future kya hoga

To Honth ghuma
Seeti bajaa
Seeti bajaa ke bol
Bhaiyaa aal izz well

Aree bhaiyaa all izz well
Aree chachu aal izz well
Aree bhaiyaa all izz well

Jab life ho out of control
Honthon ko kar ke gol
Honthon ki kar ke gol
Seeti bajaa ke bol

Aal Izzz Well

Murgi kya jaane aande ka kya hoga
Aree life milegi ya tawee pe
fry hoga
Koi na jaane apna future kya hoga

Honth ghuma
Seeti bajaa
Seeti bajaa ke bol
Bhaiyaa aal izz well

Aree bhaiyaa all izz well
Aree chachu aal izz well
Aree bhaiyaa all izz well

Na na na
Aree bhaiyaa all izz well
Aree bhaiyaa all izz well

Sabtu, 23 Februari 2013

Descriptive of Parangtritis Beach

One of the attractive beaches near Yogyakarta is Parangtritis. It is located about 27 km. from Yogyakarta, Parangtritis may be reached in two ways, through Kretek Village or the longer one but more well - established road through Imogiri and Siluk Village. Parangtritis Beach is a lovely beach with many impressing phenomena, naturally and supra naturally. The waves regularly bring in new wood and bamboo, washing ashore from another nearby beach probably. Some wood is picked and taken away by locals to be used for their own house. Parangtritis is an enchanting sloping beach combined with rocky hills, dunes, and a white sandy beach. Besides being famous as a recreational spot. Parangtritis is also a sacred place. Many people come to the beach to do meditation. Up to now, this area is remaining functioned as the place to perform the traditional ceremony called labuhan. Many hotels and restaurants are available for sunbathe lovers.

Petunjuk Penggunaan Aktivasi Smartfren Connex Via Website

“Petunjuk Registrasi Modem Smartfren Online Via Website”

1.    Aktivasi online melalui website Smartfren. Buka halaman http://data.smartfren.com/registration melalui Internet Explor atau browser lainnya.
2.    Anda akan diarahkan pada halaman “Login Registrasi” dimana Anda diminta mengisi kolom nomor Smartfren/Smartfren Number (tanpa menggunakan angka “0” ,ex 881*******). Activitation Code, Security Code, dan Confirm Security Code.
3.    Klik lanjut untuk meneruskan proses registrasi.
4.    Setelah proses Login Registrasi, masukanlah data pribadi Anda dengan mengisi kolom tipe dokumen, nomor dokumen, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, perkerjaan, alamat lengkap, dan kota.
5.    Anda diharapkan untuk membaca dan mengerti “Syarat dan ketentuan Smartfren Connex”. Jika Anda setuju klik “I agree”, jika Anda tidak setuju klik “I am not agree” dan data anda akan direset.
6.    Setelah itu klik “Benar/Sumbit” jika data yang Anda masukan sudah benar, klik “Salah/Cancel” untuk membatalkan.
7.    Halaman konfirmasi data Anda akan muncul setelah proses registrasi berhasil dilakkan, klik tombol “Ok”.
8.    Anda akan mendapatkan informasi Username dan Password yang dapat digunakan untuk Login Website.
9.    Anda diharapkan untuk mengganti password yang diberikan dengan Password Anda.
10.     Jika Anda sudah mengganti passwrod, Anda sudah terdaftar sebagai pengguna modem Smartfren.

PKN Ideologi Negaran Republik Indonesia












A.    Perlunya Ideologi bagi Suatu Bangsa

1.    Pengertian Ideologi
Istilah ideologi merupakan gabungan dari dua kata, yakni “idea” dan “logos” yang berasal dari Yunani. Idea berarti ide atau gagasan sedangkan logos berarti ilmu. Secara sederhana, ideologi dapat diartikan pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Sedangkan pengertian ideologi secara lebih luas adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Berdasarkan uraian di atas, kalian dapat menarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut :
a.    Berisi prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara.
b.    Menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.    Memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ideologi suatu bangsa dan negara adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu, di dalam perkembangannya setiap bangsa yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas tujuan yang ingin dicapai, serta kea rah mana bangsa dan negara akan dibawa, akan memerlukan adanya ideologi. Dengan ideologi inilah suatu bangsa akan memandang segala macam persoalan yang dihadapinya dan sekaligus memecahkannya secara tepat, Tanpa ideologi suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi segala macam persoalan besar yang timbul, baik persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakatnya sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia sehubungan dengan adanya pergaulan internasional.
Dengan ideologi suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman sebagaimana mengenal dan memecahkan masalah-masalah dalam bidang politik, ekonomi, sosial, buadaya, pertahanan dan keamanan yang timbul dalam kehidupan masyarakat yang semakain maju. Dengan berpedoman pada ideologi, maka suatu bangsa memiliki pola dalam menyelenggarakan program pembangunan.
Dalam suatu ideologi terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran yang terdalam, serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada dasarnya ideologi suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, serta menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang meliputi:
a.    bidang sosial,
b.    bidang keagamaan,
c.    bidang kebudayaan, dan
d.    bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan).
Pada umumnya ideologi mewujudkan pandangan yang khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan, sumber kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat kesederajatan antarmanusia. Kekhasan dalam ideologi sering tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima. Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a.    Nilai, gagasan, serta sikap dalam ideologi bersifat khas.
b.    Bisa mengarah menjadi beku, kaku, tidak berubah dan tidak berkembang.
c.    Ideologi akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan, masyarakat, atau bangsa.
d.    Gagasan-gagasan, keyakinan, dan nilai-nilai tersususn secara sistematis sehingga membentuk kebulatan secara menyeluruh.

2.    Makna Ideologi bagi Suatu Bangsa
Ideologi memberi pedoman bagi bangsa dan negara dalam mencapai tujuannya.
Fungsi ideologi secara umum, antara lain:
a.    Memberikan kekuatan sesuai tujuan hidupnya.
b.    Sebagai norma, pedoman/pegangan seseorang atau masyarakat dalam bertindak.
c.    Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat dalam menemukan identitas.
d.    Memberikan orientasi dasar dalam membuka wawasan agar makna dan tujuan hidup manusia tercapai.
e.    Sebagai struktur kognif bagi seluruh pengetahuan sebagai landasan memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian alam sekitar.
f.    Memberikan pendidikan untuk memahami, menghayati, dan membuat pola tingkah laku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Fungsi ideologi bagi seseorang atau sekelompok orang, antara lain:
a.    Ideologi merupakan bekal dan jalan untuk menemukan identitas.
b.    Ideologi merupakan nilai atau norma-norma yang dijadikan peghangan dan pedoman bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
c.    Ideologi merupakan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
d.    Ideologi merupakan pendidikan untuk memahami, menghayati, serta mengamalkan tingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Fungsi ideologi bagi suatu bangsa atau negara, antara lain:
a.    Membentuk identitas dan mempersatukan suatu bangsa.
b.    Mengatasi konflik atau ketegangan-ketegangan yang muncul dalam masyarakat.
c.    Sarana untuk mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, dan pandangan hidup.
d.    Mempersatukan bangsa dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi.
e.    Memberikan stabilitas arah dalam kehidupan berbangsa dan memberikan dinamika menuju tujuan masyarakat berbangsa.
f.    Pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamanatkan, diikutsertakan kepada generasi berikutnya, serta diperjuangkan dan dipertahankan dengan kerelaan berkorban.
Ideologi suatu bangsa, pada umumnya bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat yang menciptakan ideologi tersebut’ Ideologi bangsa dinyatakan oleh para pendiri bangsa (founding father) suatu negara dan harus diwariskan kepada generasi penerus secara terus-menerus sehingga menjadi sikap hidup bagi masyarakat pendukungnya.
Seperti yang pernah kalian dengar tentang ideologi liberalisme-kapitalisme, ideologi komunisme, dan ideologi Pancasila. Ketiga ideologi tersebut memiliki masyarakat sebagai pendukun dan pengikutnya. Perbedaan antara ketiga ideologi tersebut da[at kalian lihat di dalam tabel berikut ini.

   
    Perbedaan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Pancasila


No.
   
Faktor Pembeda   
Ideologi

        Liberalisme    Komunisme    Pancasila

1.   
Bidang agama   
Mengenal paham sekuler, negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama warga negaranya
   
Tidak percaya dan tidak mengenal adanya Tuhan. Karl Marx mengajarkan atheisme (menidakan Tuhan) dan materialisme (segala sesuatu diukur dengan kebendaan)
   
Negara Indonesia bukan negara agama, tetapi kehidupan beragama sangat dihormati dan dijunjung tinggi. Dimana sila pertama mendasari dan menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

2.   
Biadang politik   
Melaksanakan pola pemerintahan demokrasi liberal.   
Hanya ada satu partai, yaitu partai komunis.   
Politik berdasarkan demokrasi Pancasila. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang dilandasi/dijiwai oleh sila-sila Pancasila secara utuh.


3.   
Bidang ekonomi   
Setiap orangt bebas dalam bidang perekonomian, dalam memproduksi dan menentukan harga barang serta gaji buruh.
   
Memproduksi, mendistribusikan, dan menentukan harga barang serta gaji buruh diatur langsung oleh negara.   
Demikrasi Pancasila bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Negara menguasai cabang produksi penting untuk melindungi kepentingan hidup orang banyak.


4.   
Bidang sosial budaya   
Anggota masyarakat bersifat individualis dan sangat mementingkan prestasi pribadi.   
Diberlakukan doktrin bahwa semua harus merasakan sama rata sama rasa.   
Pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta kepentingan pribadi dan masyarakat




A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat !

1.    Istilah ideologi pertama kali dipakai oleh Destut de Tracy di….
a.    Amerika              c. Italia
b.    Jerman               d. Prancis

2.    Ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea artinya…..
a.    pemikiran           c. pengalaman 
b.    pengetahuan     d. pedoman

3.    Ideologi negara yang dipercaya rakyat Indonesia sebagai sumber norma dan pedoman bagi masyarakat untuk bertindak adalah……
a.    Pancasila
b.    UUD 1945
c.    Tap MPR
d.    Piagam Jakarta

4.    Sekumpulan konsep bersistem yang dijadikan dasar, memberikan arah, dan tujuan untuk kelangsungan hidup suatu bangsa disebut……..
a.    ideologi             c. patriotisme      
b.    idealisme          d. nasionalisme

5.    Ideologi negara Indonesia tercantum dalam ………
a.    UUDS 1950
b.    Pembukaan UUD 1945
c.    Konstitusi RIS
d.    GBHN

6.    Bagi suatu bangsa ideologi sangat penting artinya, karena…..
a.    tanpa ideologi suatu negara dapat berdiri kokoh
b.    dengan ideologi suatu bangsa mudah terombang-ambing
c.    tanpa ideologi suatu negara atau bangsa tidak akan berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing
d.    dengan ideologi pemimpin suatu bangsa mudah dipengaruhi
    7.    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pancasila selain sebagai dasar dan ideologi negara, juga memiliki fungsi sebagai berikut, kecual;i…..
a.    Sumber nilai
b.    dasar hukum
c.    doktrin nasional
d.    paradigma pembangunan

8.    Ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan symbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat merupakan pendapat …..
a.    Mubyarto               c. F. Magnis Suseno
b.    Padmo Wahjono   d. M. Sastrapratedja

9.    Pancasila selain sebagai ideologi bangsa juga sebagai pandangan hidup bangsa yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu….. …..
a.    menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
b.    menuju masyarakat yang cerdas dan terampil
c.    memotivasi warga negara agar berkehidupan modern
d.    mendorong warga negara hidup kebarat-baratan

10.    Pancasila selain sebagai ideologi bangsa juga sebagai pandangan hidup bangsa yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu….. …..
a.    menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
b.    berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara
c.    memberikan arah dan tujuan yang menyesatkan dalam berbangsa dan bernegara
d.    memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara







B.    Kerjakan soal-soal di bawah ini!

1.    Jelaskan yang dimaksud ideologi!
Jawab :………………………………………………………………………………………..
            ………………………………………………………………………………………..

2.    Sebutkan beberapa hal yang terkandung dalam konsep ideologi!
Jawab :…………………………………………………………………………………………
            …………………………………………………………………………………………

3.    Mengapa ideologi sangat penting bagi suatu bangsa dan negara?
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
      ……………………………………………………………………………………….

4.    Sebutkan alas an bangsa Indonesia memilih Pancasila sebagai ideologi nasionalnya!
Jawab : ………………………………………………………………………………………..
     ………………………………………………………………………………………..
5.    Sebutkan fungsi Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia selain sebagai dasar dan ideologi negara!
Jawab : ………………………………………………………………………………………..
     …………………………………………………………………………………………



        Catatan Guru :
        ……………….……………………………………………..
        ………………………………………………………………
   
Nilai Latihan Soal   
Paraf Guru
       


B.    Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

1.    Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
Kita bangsa Indonesia berkeyakinan, bahwa Pancasila yang menjadi dasar dan falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa merupakan produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya.
Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Buku tersebut ditulis pada zaman Kerajaan Majapahit, yaitu pada abad XIV. Menurut buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua pengertian. Pertama, berbatu sendi yang lima. Kedua, pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a.    Dilarang melakukan kekerasan.
b.    Dilarang mencuri.
c.    Dilarang berjiwa dengki.
d.    Dilarang berbohong.
e.    Dilarang mabuk/minuman keras.
Buku Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular tersebut memberikan gambaran tentang kehidupan rakyat Majapahit yang hidup damai, tenteram, dan sejahtera. Kemaknuran Kerajaan Majapahit dilukiskannya dengan istilah gemah ripah loh jinawi tata tentrem karta raharja. Sedangkan kehidupan beragama digambarkan dengan ungkapan Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu, tidak ada kebenaran yang bercerai berai”. Dalam sejarah Kerajaan Majapahit juga dikisahkan tentang keberhasilan Maha Patih Gajah Mada dalam mewujudkan Sumpah Palapa, yakni dapat mempersatukan wilayah NUsantara di bawah pemerintahan Kerajaan Majapahit.
Semua gambaran di atas menunjukkan bahwa kehidupan bangsa Indonesia pada masa Kerajaan Majapahit telah dilandasi dan dijiwai oleh nilai-nilai moral Pancasila, yakni persatuan dan kesatuan bangsa telah terbina, rakyatnya telah hidup tenteram dan kehidupan antara umat beragama terjalin secara rukun dan berdampingan. Benih-benih kerhidupan yang dilandasi oleh nilai-nilai moral Pnacasila itulah yang kemudian dijadikan sumber pemikiran dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Perumusan dasar negara Indonesia dilakukan melalui siding BPUPKI yang berlangsung antara tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945.

2.    Sejarah Lahirnya Pancasila

Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mengalami kekalahan di semua medan pertempuran dengan Sekutu, Jepang berusaha menarik simpati rakyat negara jajahannya seperti Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan.
Pada tanggal 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia jika Jepang memenangkan peperangan. Janji itu diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa syarat dan dijanjikan untuk membentuk suatu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini ditugasi mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara merdeka.
a.    Pembentukan dan susunan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945. Susunan BPUPKI terdiri atas :
Ketua        : Dr. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda    : Raden Pandji Suroso
Ketua Muda    : Ichibangase I Shio (Jepang)
Anggota    : 60 orang dan ditambah 6 orang ketika siding menjadi 66 orang.

b.    Sidang-sidang BPUPKI
Pada sidang BPUPKI yang berlangsung tanggal 29 Mei 1945, Mr.Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pidatonya yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu :
1).    Peri Kebangsaan
2).    Peri Kemanusiaan.
3).    Peri Ketuhanan.
4).    Peri Kerakyatan.
5).    Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang didalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut:
1).    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2).    Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3).    Rasa Kemanudsiaan yang adil dan beradab.
4).    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5).    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI yang berlangsung tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr.Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut :
1).    Persatuan.
2).    Kekeluargaan.
3).    Keseimbangan lahir dan batin.
4).    Musyawarah.
5).    Keadilan rakyat.
Pada masa sidang BPUPKI yang berlangsung tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar-dasar negara Indonesioa merdeka, yang rumusannya sebagai berikut:
1).    Kebangsaan Indonesia.
2).    Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3).    Mufakat atau demokrasi.
4).    Kesejahteraan sosial.
5).    Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya pada tanggal 22  22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal sebagai Piagam Djakarta (Jakarta Charter). Dalam piagam itu tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1).    Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2).    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3).    Persatuan Indonesia.
4).    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5).    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, maka keesokan harinya yaitu tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang kembali. Salah satu keputusan yang diambil adalah mengenai penyempurnaan rumusan sila pertama dari sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam sidang ini Drs. Mohammad Hatta mengusulkan kata-kata setelah ketuhanan, yaitu”dengan kewajiban menjalankan syariat Isalam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan saja, dan rumusannya diubah menjadi”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan tersebut disetujui oleh semua peserta sidang dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian rumusan Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut .
“  …. Maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Untuk menghindari terjadinya kerancuan, baik dalam rumusan, pembacaan maupun dalam pengucapan sila-sila dalam Pncasila, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Nomor 12 Tahun 1968 yang urutannya sebagai berikut:
1).    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2).    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3).    Persatuan Indonesia.
4).    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan.
5).    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.    Rumusan Pancasila yang benar
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, saat itu bangsa kita belum memiliki alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan sebagai suatu negara yang merdeka. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyempurnakan keanggotaannya dengan menambah enam orang anggota baru dalam acara sidang. Hasil sidang tersebut adalah :
1).    Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.
2).    Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
3).    Sebelum terbentuk MPR dan DPR, presiden akan dibantu suatu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.







3.    Pengertian Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
a.    Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia merupakan pedoman bagi kehidupan kenegaraan. Pancasila yang berakar pada kehidupan bangsa Indonesia pada hakikatnya mengutamakan harmoni kehidupan masyarakat, sehingga Pancasila sangat mudah diterima oleh seluruh masyarakat. Dengan diterimanya Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh rakyat dituntut untuk konsisten baik itu pemimpin maupun rakyat Indonesia, agar nilai-nilai Pancasila menjadi kdalam setiap kehidupan bangsa.
Apabila Pancasila dilaksanakan secara konsisten, diharapkan kehidupan bangsa akan selalu memerhatikan kemanusiaan, hak asasi manusia dan demokrasi yang memerhatikan kepentingan umum.

b.    Pancasila sebagai Ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi kehidupan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi memiliki kedudukan sebagai alat pemersatu sekaligus berfungsi sebagai perangsang dalam pengembanganpemikiran-pemikiran baru tentang Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Pengembangan pemikiran baru terhadap Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 pada umumnya bertujuan untuk melahirkan dan mengembangkan gagasan dan konsep tentang kehidupan politik, sosial, budaya, hukum pertahanan dan keamanan serta semua proses kehidupan bangsa. Pancasila juga memiliki relevansi bagi kepentingan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara termasuk dalam kehidupan keagamaannya.

c.    Dasar hukum Ideologi Pancasila
Dasar hukum kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi NKRI tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 sebagai berikut :”…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ….”.
Kata”…. dengan berdasar…..” mengandung pengertian sebagai dasar negara, meskipun kata Pancasila tidak tersurat secara jelas di dalamnya.





A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat !

1.    Istilah Pancasila pertama kali dikemukakan oleh….
a.    Suharto
b.    Soekarno
c.    Supomo
d.    Muhammad Yamin

2.    Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Pancasila disahkan bersamaan dengan ……
a.    Piagam Jakarta
b.    GBHN
c.    UUD 1945
d.    Dekrit Presiden 5 Juli 1959    3.    Pncasila dalam Piagam Jakarta sebelum disahkan menjadi Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan pada…..
a.sila pertama           c. sila kedua
b. sila ketiga              d. sila kelima

4.    Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara resmi disahkan pada tanggal …..
a.    1 Juni 1945          c. 18 Oktober 1945
b.    1 Juli 1945           d. 18 Agustus 1945


   
5.    Dasar negara yang berisi peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan yang berkebudayaan dikemukakan  oleh….
a.    Mr. M. Yamin
b.    Drs. Moh. Hatta
c.    Dr. Mr. Soepomo
d.    K.R.T. Radjiman Widyodiningrat

6.    Perhatikan nama-nama berikut ini!    8.    1. Persatuan Indonesia
2.    Kekeluargaan
3.    Keseimbangan lahir dan batin
4.    Mudsyawarah
5.    Keadilan rakyat
Rumusan dasar negara tersebut dikemukakan oleh …..
a.  Ir. Soekarno          c. Mr. Moh. Yamin
b.  Mr. Soepomo        d. Mr. Soebardjo

1.    Ir. Soekarno
2.    Drs. Moh. Hatta
3.    Dr. Mr. Soepomo
4.    Mr. Muhammad Yamin
5.    Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Tiga orang pembicara yang hadir dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah …….    9.    Berikut yang tidak termasuk hasil kerja panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar adalah….
a.    pernyataan Indonesia merdeka
b.    pernyataan dasar negara Pancasila
c.    Pembukaan UUD 1945
d.    UUD
e.    1,2, dan 3       c. 2,3, dan 4
f.    1,3, dan 4       d. 3,4, dan 5    10. Pancasila diterima sebagai falsafah dan ideologi negara yang makin hari makin perlu ….
7. Berikut ini yang tidak termasuk Panitia
    Sembilan adalah ……
g.    Ir. Soekarno
h.    Drs. Moh. Hatta
i.    Mr. Soepomo
j.    Mr. M. Yamin    a.    dihayati
b.    diamalkan
c.    dihapalkan
d.    dihayati dan diamalkan


B.    Kerjakan soal-soal di bawah ini!

1.    Sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, kapan Pancasila disahkan secara resmi?
Jawab:……………………………………

2.    Bagaimanakah bentuk rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno?
Jawab: ……………………………………

3.    Sebutkan isi laporan Ir.Soekarno pada tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang BPUPKI!
Jawab: ……………………………………    4.    Sebutkan nama tokoh-tokoh dalam Panitia Sembilan dan hasil yang telah dicapai!
Jawab:……………………………………

5.    Sebutkan bukti-buktinya bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah ada sejak zaman nenek moyang kita!
Jawab: ……………………………………




        Catatan Guru :
        ……………….……………………………………………..
        ………………………………………………………………
   
Nilai Latihan Soal   
Paraf Guru
       




   
C.    Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

1.    Hakikat Pancasila
Bicara tentang hakikat sesuatu berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan catatan sejarah, bahwa tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila digali dari falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hakikatnya Pancasila mempunyai pengertian pokok, yaitu sebagai negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena Pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok tersebut dapat diberi arti yang bermacam macam, antara lain sebagai berikut:
a.    Pancasila sebagai Dasar Negara (Staats Fundamental Norm)
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri serta melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Tetapi Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa kita sendiri.
Pancasila sebagai dasr negara Republik Indonesia atau disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi semua warga negara, penyelenggara negara tanpa kecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian jelaslah bahwa kedudukan Pancasila  adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara atau sebagai pokok kaidah negara  yang fundamental.
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia semuanya bersumberkan dan merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila sebagai pokok kaidah negara Indonesia yang fundamental. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

b.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way of Life)
Fungsi pokok  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan penunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti seua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah bahwa semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau gambaran dari sikapdan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesame manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan). Dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan perilaku, atau amal perbuatan manusia, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila  merupakan gambaran tertulis dari pola sikap dan perilaku, atau amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang :
1).    Berketuhanan Yang Maha Esa.
2).    Berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
3).    Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa.
4).    Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan.
5).    Bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia” ini dikemukakan dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gortong Royong (DPRGR) pada tanggal 16 Austus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang berarti Pancasila harus kita bela selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UD 1945.

e.    Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu kemudian dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional melalui Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk lebih jelasnya gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan IUUD 1945, yaitu :
1).    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2).    Memajukan kesejahteraan umum.
3).    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4).    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.    Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai DEasar dan Ideologi Negara
a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila”Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Sila pertama ini juga mengajak manusia Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar sesame manusia Indonesia, antar bangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Dengan demikian, di dalam jiwa bangsa Indonesia akan timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai, dan saling mengayomi.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain sebagai berikut.
1).    Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya.
2).    Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
3).    Saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
4).    Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

b.    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila”Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa mebeda-bedakan agama, suku, ras, keturunan, dan sebagainya. Dengan demikian sila”Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai sebagai berikut :
1).    Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia.
2).    Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai makhlkuk yang paling mulia diciptakan Tuhan.
3).    Menjunjung tingi nilai-nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan yang adil terhadap sesame manusia.
4).    Manusia yang beradab berarti makhluk Tuhan yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan. Hal ini pulalah yang membedakan dengan hewan.
5).    Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.

c.    Sila Persatuan Indonesia
“Persatuan Indonesia” adalah suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai aspek kehiduipanyang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga antara lain sebagai berikut :
1).    Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2).    Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3).    Pengakuan terhadap keanekaragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong kea rah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

d.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Karena itu setiap kegiatan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut dilakukan dengan semnagat kekeluargaan sebagai ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Adapun nilai-nila yang terkandung dalam sila keempat, antara lain:
1).    Kedaulatan negara ada di tangan rakyat.
2).    Manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
3).    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
4).    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan.
5).    Mengutamakan mausyawarah dalam setiap mengambil keputusan.

e.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia selaku negara hukum. Penegakan keadilan akan membuat kehidupan manusia Indonesia, baik selaku pribadi, selaku anggota masyarakat, maupun selaku warga negara menjadi aman, tenteram, dan sejahtera.
Upaya untuk mencapai ke arah itu diperlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa mebedakan agama, suku, bahasa dan status sosial ekonominya. Setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Nilai-nilai yang tercermin dlam sila kelima, antara lain:
1).    Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sopdial. Kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
2).    Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3).    Bersikap adil dan suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4).    Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang terpuji yang senantiasa mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
5).    Cinta akan kemajuan dan pembangunan bangsa, baik material maupun spiritual.

3.    Keunggulan Ideologi Pancasila
a.    Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka, cirinya adalah sebagai isi ideologi bersifat operasional yang nantinya dijabarkan dalam konstitusi atau perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, setiap generasi dapat menggali kembali dasar falsafah negara untuk menentukan implikasinya sesuai situasi zamannya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:
1).    Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila sebagai nilai dasar kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dalam silai dasar terkandung cita-cita dan tujuan serta nilai baik dan benar.
2).    Nilai Instrumental, berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga pelaksanaan ideologi Pancasila.
3).    Nilai praktis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam situasi realisasi pengelaman yang nyata dalam kehidupan. Perubahan dan perbaikan dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman, IPTEK, dan aspirasi masyarakat.

b.    Pancasila sebagai Ideologi reformatif dan dinamis
Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Artinya , ideologi Pancasila bersifat aktual dinamis, aspiratif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, IPTEK, dan dinamika perkembangan aspirasi masyarakatnya.

c.    Pancasila sebagai paham segara persatuan
Indonesia sebagai negara yang majemuk  karena di dalamnya terdapat keragaman berbagai unsur pembentuk, seperti suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan, dan agama.
Unsur-unsur tersebut secara keseluruhan merupakan satu kesatuan wadah serta isi. Wadah dalam hal ini adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan isi merupakan unsur penghuni wilayah NKRI. Dalam kondisi ini, bangsa Indonesia membentuk negara yang terdiri atas persatuan berdasarkan Pancasila.

d.    Pancasila sebagai paham negara kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian bangsa-bangsa di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang bebas, dan makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, dalam upaya melakukan harkat dan martabatnya, manusia membentuk suatu persekutuan hidup dalam wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu yang disebut negara atau bangsa.




A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat !

1.    Kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya merupakan pengamalan Pancasila, terutama sila….
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.    Persatu7an Indonesia
d.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    2.    Rumusan teks Pancasila secara sah dan resmi tercantum di dalam ……..
a.    Piagam Jakarta
b.    Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945
c.    Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
d.    Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945

3.    Lima gagasan dasar negara milik Ir. Soekarno pertama kali diperkenalkan dalam sidang BPUPKI pada tanggal ……..
a.    19 Mei 1945         c. 1 Juni 1945
b.    31 Mei 1945         d. 1 Juli 1945

4.    Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ……….
a.    pertama               c. ketiga
b.    kedua                  d. keempat

5.    BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 diketuai oleh ……
a.    Ir. Soekarno
b.    Prof. Soepomo
c.    Raden Pandji Suroso
d.    Dr. Radjiman Wedyodiningrat

6.    Sikap hidup yang mencerminkan pelaksanaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ……..
a.    acuh tak acuh terhadap pemeluk agama lain
b.    memengaruhi orang lain untuk pindah agama
c.    baik hanya kepada orang yang seagama
d.    menghargai orang lain untuk memeluk agama yang berbeda
    7.    Hakikat nilai dasar nilai-nilai yang terkandung di dalam ……..Pancasila.
a.    Sila pertama dan kedua
b.    Sila kedua dan ketiga
c.    Sila keempat dan kelima
d.    Kelima sila

8.    Sikap berikut ini yang termasuk perwujudan nilai-nilai sila Persatuan Indonesia adalah……….
a.    Sewenang-wenang terhadap orang lain
b.    Menghormati sesame umat beragama
c.    Memiliki rasa cinta tanah air dan rela berkorban
d.    Memaksakan pendapat kepada orang lain

9.    Menurut catatan sejarah tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai …………
a.    Tujuan hidup Bangsa
b.    Dasar negara Republik Indonesia
c.    Kekayaan bangsa Indonesia
d.    Sumber hukum bangsa Indonesia

10.    Berikut yang bukan fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah ………
a.    Pegangan hidup bangsa
b.    Pedoman hidup bangsa Indonesia
c.    Penentu nasib bangsa Indonesia
d.    Petunjuk arah bangsa Indonesia

B.    Kerjakan soal-soal di bawah ini!

1.    Jelaskan yang dimaksud Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa!
      Jawab:……………………………………

2.    Kapan istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia” itu muncul?
      Jawab: ……………………………………

3.    Pada hakikatnya Pancasila mempunyai dua pengertian pokok, sebutkan!
     Jawab: ……………………………………
    4.    Sebutkan tujuan bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945!
      Jawab:……………………………………

5.    Apa yang dimaksud Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia?
      Jawab: ……………………………………



        Catatan Guru :
        ……………….……………………………………………..
        ………………………………………………………………
   
Nilai Latihan Soal   
Paraf Guru
       

D.    Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

1.    Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbagsa dan Bernegara
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
a.    Terwujudnya kehidupan bertoleransi antarumat beragama.
Sikap positif terhadap toleransi antarumat beragama dapat kita tunjukkan melalui:
1).    Merasa bangga dengan adanya toleransi antarumat beragama.
2).    Ikut mendukung kegiatan keagamaan yang berskala nasional.
3).    Menjunjung tinggi keputusan musyawarah para pemuka agama dan sebagainya.
b.    Ditegakkannya hukum yang berlaku
Sikap positif terhadap penegakan hukum dapat kita tunjukkan melalui :
1).    Ikut menegakkan hukum yang berlaku.
2).    Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
3).    Menghormati aparat hukum dan sebagainya.
c.    Ditingkatkannya TNI baik dari persenjataan maupun kemampuan profesionall untuk memperkokoh persayuan bangsa.
Tentara nasional yang kuat tidak saja memiliki persenjataan yang modern, namun harus didukung oleh kemampuan secara profesional para prajurit. Dengan dimilikinya tentara yang kuat, maka apersatuan dan kesatuan bangsa akan dapat terjaga. Berbagai upaya pihak-pihak tertentu yang akan memecah belah persatuan bangsa akan dapat teratasi.
Sikap positif yang dapat kita tunjukkan, antara lain:
1).    Menghormati TNI.
2).    Tidak melecehkan lambing-lambang persatuan bangsa, seperti Garuda Pancasila, Sang Saka Merah Putih, dan lagu Indonesia Raya.
3).    Menghormati suku-suku lain di tanah air.
d.    Dibentuknya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
Sikap positif terhadap para anggota DPR dapat kita tunjukkan, antara lain dengan:
1).    Ikut mengamankan jalannya pemilu.
2).    Mematuhi dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan sebagai hasil musyawarahnya para wakil rakyat.
3).    Menghargai perjuangan para wakil rakyat.
e.    Adanya bantuan operasional sekolah
Sikap positif kita terhadap BOS ini dapat kita tunjukkan dengan :
1).    Mensyukuri adanya bantuan biaya pendidikan dengan rajin belajar.
2).    Menyadari keterbatasan dana untuk pendidikan.
3).    Memilih sekolah sesuai dengan bobot dan minatnya.

2.    Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
a.    Ideologi Pancasila dengan Ideologi liberal
Ideologi liberal sangat mengutamakan adanya kebebasan individu yang kemudian melahirtkan konsep individualisme, kapitalisme, dan adanya oposisi. Ideologi liberal juga membebaskan penganutnya untuk memilih agama atau bahkan tidak beragama sama sekali.
Ideologi Pancasila memberi ruang kebebasan untuk melahirkan Pancasila. Pancasila sangat menghargai adapt istiadat, kebudayaan dan nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia. Ideologi  Pancasila juga menolak kebebasan individu tanpa batas, tetapi lebih menekankan pada paham kekeluargaan dan gotong royong.

b.    Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
Ideologi komunis sangat mementingkan kelompok atau kelas, dengan dalih untuk kepentingan umum tanpa memerhatikan kepentingan pribadi. Beberapa nilai ideologi komunis adalah peraturan yang dipaksakan, oposisi ditindas, kekerasan dianggap alat yang baik, kekuasaan dalam satu badan serta tidak adanya kemerdekaan politik dalam pemilihan umum.
Ideologi Pancasila memberikan kebebasan kepada warganya untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lesasn atau tulisan. Ideologi Pancasila juga membebaskan setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan keyaklinannya. Ideologi Pancasila i\juga menolak adanya dictator dan kekerasan sebagai alat penegak kekuasaan.

c.    Ideologi Pancasila dengan ideologi fasisme
Ideologi fasisme sangat menonjolkan rasionalisme, dipimpin secara dictator, serta menonjolkan totalisme dan imperialisme. Ideologi Pancasila sangat mengakui keragaman yang ada serta menjunjung tinggi demokrasi. Ideologi Pancasila juga menolak adanya paham dictator imperialisme di dunia ini.

3.    Upaya-upaya Mempertahankan Ideologi Pancasila
Keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara, tidak lepas dari hantaman, tantangan, ancaman, dan gangguan. Mempertahankan Iideologi Pancasila dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a.    Taat dan setia pada Pancasila
b.    Menghadapi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan dengan segenap jiwa raga.
Berpijak dari latar belakang tersebut, tepatlah kiranya jika bangsa Indonesia tetap mempertahankan ideologi Pancasila sebagai ideologi nasional. Kelima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemaknaan dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai spiritual atau religius yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Artinya setiap orang diberi kesempatan beragama dan memeluk kepercayaannya untuk menjalankan peribadatannya.. Untuk perlu dikembangkan sikap sebagai berikut:
1).    Mengakui kebebasan beragama sebagai hal yang positif.
2).    Membina kerukunan di dalam dan antarumat beragama dan ikut menegakkan nilai-nilai rohani dalam kehidupan bermasyarakat.
3).    Menghormati agama dan kepercayaan sebagai keyaklinan sesame manusia maupun sebagai lembaga.
b.    Sila Memanusiaan yang adil dan beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab diajarkan tentang kesamaan derajat maupun hak dan kewajiban di antara warga negara. Kita mengetahui persamaan derajat, hak dam kewajiban antara sesame manusia sebagai asas kebersamaan bangsa kita. Dengan menjunjung tinggi persamaan derajat, hak dan kewajiban, maka kita secara bersama-sama akan mampu menegakkan dan memelihara kebersamaan yang dinamis serta selalu mengarah pada kemantapan yang lebih sempurna. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus mengembangkan sikap positif terhadap Pancasila , seperti :
1).    Saling menyayangi antarsesama.
2).    Mengembangkan sikap tenggang rasa atau tepa selira.
3).    Menghormati hak-hak dasar semua warga negara.
c.    Sila Persatuan Indonesia
Setiap warga negara haruis mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Sikap positif itu dilandasi oleh rasa cinta terhadap tanah air dan rasa cinta kepada bangsa dan negara. Untuk itu kita harus mengembangkan sikap positif terhadap Pancasila, seperti :
1).    Cinta tanah air,
2).    Rela berkorban, dan
3).    Meningkatkan persatuan, integrasi, dan kerukunan bangsa atas asas Bhineka Tunggal Ika.   
d.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kita adalah warga masyarakat dan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban  yang sama. Kedudukan yang sama itu digunakan dengan kesadaran, selalu memerhatikan, dan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Selain itu sebagai warga negara kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan bersama. Untuk itu, kita perlu mengembangkan sikap positif terhadap Pancasaila, seperti :
1).    Tidak emmaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain.
2).    Mengakui dan mengembangkan kedaulatan rakyat melalui organisasi masyarakat dan lebaga konstitusional serta memberi kebebasan mengeluarkan pendapat.
e.    Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain, nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, dan kerja keras untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.. Untuk itu kita perlu mengembangkan sikap positif terhadap Pancasila, seperti:
1).     Adil terhadap sesame
2).    Suka bekerja keras.
3).    Mengembangkan sikap kegotongroyongan.
4).    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
5).    Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial.






































































        Nama        :..…………………………………………………
        Kelompok :…….……………………………………………..
       Anggota    : …..………………………………………………
   
Nilai Tugas   
Paraf Guru
       










A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat !

1.    Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang paling tepat karena……
a.    Sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
b.    Sangat condong ideologi Barat
c.    Serasi dengan pola pikir bangsa penjajah.
d.    Tersurat dalam aturan pemerintah

2.    Bentuk dasar negara yang dipakai oleh suatu negara tidakakan bernilai tanpa ditindaklanjuti dengan…..
a.    Semangat dan kerja keras
b.    Penerapan dan pengamalan
c.    Keyakinan yang mendalam
d.    Berpikir jernih  terhadap kinerja pemerintah

3.    Setiap warga negara harus mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan…...
a.    Kaum bangsawan
b.    Pribadi atau golongan
c.    Para pejabat negara
d.    Para pemegang pucuk pimpinan

4.    Berikut ini yang tidak termasuk sikap positif terhadap bantuan operasional sekolah adalah ………..
a.    Menyadari keterbatasan dana untuk pendidikan
b.    Mensyukuri adanya bantuan biaya pendidikan dengan rajin belajar
c.    Menghabiskan uang sekolah untuk kepentingan pribadi
d.    Memilih sekolah sesuai dengan bakat dan minatnya

5.    Dibandingkan dengan ideologi lain, keungulan ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah……
a.    Lahir di zaman modern
b.    Pasti cocok untuk semua bangsa
c.    Merupakan sintesa antara komunisme dan liberalisme
d.    Digali dari nilai-nilai yang telah lama dihayati oleh bangsa Indonesia
    6.    Setiap orang bebas memeluk agama sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan pengamalan Pancasila, sila….
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.    Persatuan Indonesia
d.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan.
7.    Sebagai ideologi negara Pancasila mengandung nilai-nilai luhur sesuai dengan……
1.    Kepribadian bangsa Indonesia
2.    Adapt-istiadat rakyat Indonesia
3.    Pemikiran bangsa Timur
4.    Cita-cita UUD 1945
8.    Nilai-nilai Pancasila sudah ditemukan dalan diri bangsa Indonesia sebelum Indonesia merdeka maksudnya adalah ……
a.    Sejak dahulu Pancasila menjadi dasar negara
b.    Sebelum Indonesia merdeka sudah ada rumusan Pancasila seperti yang ada sekarang
c.    Nilai-nilai yang ada dalam rumusan Pancasila sudah ditemukan dalam diri bangsa Indonesia sebelum merdeka
d.    Pancasila yang ada sekarang tidak mempunyai hubungan sama sekali denga kehidupan bangsa Indonesia zaman dahulu.
9.    Ikut menegakkan hukum yang berlaku merupakan perwujudan sikap positif terhadap ……..
a.    Toleransi antarumat beragama
b.    Penegakan hukum
c.    Para anggota DPR
d.    Bantuan biaya pendidikan
10.    Sikap positf terhadap toleransi antarumat beragama dapat kita tunjukkan melalui hal-hal sebagai berikut, kecuali ……
a.    Merasa bangga dengan adanya toleransi antarumat beragama
b.    Ikut mendukung kegiatan keagamaan yang berskala nasional
c.    Ikut melindungi orang yang melecehkan penganut agama lain
d.    Menjunjung tinggi keputusan musyawarah para pemuka agama


B.    Kerjakan soal-soal di bawah ini !

1.    Cobalah apakah yang pernah menimpa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara?
Jawab : ……………………………………..

2.    Dalam rangka menghormati kebebasan beragama, sikap apakah yang perlu dikembangkan ?
Jawab : ………………………………………

3.    Sebutkan tiga contoh yang mengajarkan tentang komunisme!
Jawab : ………………………………………
   
4.    Mengapa ideologi komunis tidak bisa hidup di Indonesia?
Jawab : ………………………………………..

5.    Apakah keunggulan ideologi Pancasila dibending ideologi yang lain?
Jawab : ……………………………………….




        Catatan Guru :
        ……………….……………………………………………..
        ………………………………………………………………
   
Nilai Latihan Soal   
Paraf Guru
       





A.    Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!

1.    Salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara dipakai untuk ……
a.    menentukan tujuan negara Indonesia
b.    menyusun program-program pembangunan
c.    landasan kehidupan berbangsa dan bernegara
d.    mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara

2.    Salah satu paham berikut ini bertentangan dengan nasionalisme adalah…..
1.    Integralisme
2.    Liberalisme
3.    Pancasila
4.    Komunis

3.    Pancasila telah berperan dan berfungsi mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang multietnis, multideologis, dan multifigius. Salam hal ini, Pancasila dihayati sebagai……..
1.    Ideologi rakyat
2.    Ideologi terbuka
3.    Ideologi persatuan
4.    Ideologi pembangunan    4.    Istilah”Pancasila” pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan ......
1.    Majapahit               c. Mataram
2.    Demak                   d.  Kediri

5.    Yang dimaksud nilai-nilai Pancasila sudah ditemukan dalam diri bangsa Indonesia, sebelum Indonesia merdaeka adalah …….
a.    sejak dulu Pancasila  menjadi dasar negara
b.    sebelum Indonesia merdeka sudah ada rumusan Pancasila seperti yang ada sekarang
c.    nilai-nilai yang ada dalam arumusan Pancasila sudah ditemukan dalam diri bangsa Indonesia sebelum merdeka
d.    Pancasila yang ada sekarang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan kehidupan bangsa Indonesia zaman dahulu


6.    Sifat ideologi Pancasila yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sejak dahulu kala adalah …………..
a.    patriotisme dan nasionalisme
b.    motivasi dan komunikasi sosial
c.    kekeluargaan dam gotong royong
d.    kesejahteraan rakyat dan pengabdian bangsa

7.    Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup melainkan bersifat actual, dinamis, antisipatif, dan menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan zaman dengan tetap memerhatikan nilai-nilai dasarnya adalah pengertian …….
a.    Ideologi bangsa   c. ideologi terbuka
b.    Ideologi modern   d. ideologi nasional

8.    Syarat mutlak untuk pertumbuhan dan kelangsungan hidup suatu bangsa adalah .
a.    tenaga kerja yang terampil
b.    jumlah penduduk yang besar
c.    sumber daya alam yang banyak
d.    persatuan dan kestuan bangsa

9.    Perbedaan ideologi Pancasila dengan komunisme di bidang agama adalah bahwa ideologi Pancasila ……
a.    tidak ikut campur dalam urusan agama
b.    membatasi kebenaran beragama
c.    sangat menghormati dan menjunjung tinggi ajaran atheisme
d.    sangat menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan beragama

10.    Pemberontakan PKI yang dikenal dengan sebutan G-30S/PKI tahun 1965, antara lain bertujuan…..
a.    mendirikan negara sosial sebagai negara baru
b.    mengganti dasar negara Pancasila menjadi kapitalis
c.    mengganti dasar negara Pancasila menjadi negara komunis
d.    menggantikan dasar negara Pancasila menjadi liberalis

11.    Pandangan bangsa Indonesia tentang Pancasila adalah ……
a.    digali dari sejarah bangsa Indonesia
b.    sumber nilai segala aspek kehidupan
c.    tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
d.    sudah disahkan sebelum Indonesia merdeka    12.    Perilaku yang sesuai dengan Pancasila, sila kedua adalah…
a.    memperjuangkan aspirasi teman kelompok
b.    memberi bantuan kepada korban bencana alam
c.    membina kerukunan dengan pemeluk agama lain
d.    mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat

13.    Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila sebagai….
a.    jiwa bangsa Indonesia
b.    cita-cita moral bangsa Indonesia
c.    ciri khas kebudayaan bangsa Indonesia
d.    fondasi yang melandasi bangsa Indonesia dalam mengatur tata pemerintahan

14.    Pancasila tidak memebenarkan adanya penjajahan. Hal ini tercermin di dalam sila..
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.    Persatuan Indonesia
d.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

15.    Pancasila mendapat sebutan sebagai “kepribadian bangsa” karena pada dasarnya Pancasila itu…
a.    digali dari kepribadian bangsa
b.    stabilitas kepribadian nasional
c.    melindungi kepribadian bangsa
d.    sama dengan kepribadian bangsa

16.    Bagi suatu negara memiliki ideologi sangat bermanfaat, antara lain agar…
a.    menjadi negara yang kuat
b.    dapat bersaing dengan negara yang lain
c.    dapat tercipta masyarakat adil dan makmur
d.    dapat mengantar bangsa dan negara tersebut mencapai cita-citanya
17.    Penyampaian ideologi yang tidak diajarkan secara formal tetapi dilakukan melalui kisah atau dongeng disebut …
a.    ideologi tidak formal
b.    ideologi negara
c.    ideologi formal
d.    ideologi resmi

18.    Pancasila digali dari kebudayaan bangsa sendiri sehingga….
a.    cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia
b.    perlu diperbarui guna menyesuaikan dengan kebudayaan asing
c.    tepat bila diterapkan dalam kehidupan warga negara Indonesia
d.    perlu dikembangkan terus hingga sepadan dengan kebudayaan asing

19.    Perilaku yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila adalah …
a.    kolusi, korupsi, dan nepotisme
b.    mempelajari ideologi bangsa lain
c.    pemutusan hubungan kerja (PHK)
d.    menerima pinjaman dari luar negeri

20.    Sikap berikut ini yang mencerminkan pengamalan sila ketiga Pancasila adalah
a.    bangga sebagai bangsa Indonesia
b.    tidak berbuat sewenang-wenang
c.    mengormati hak-hak orang lain
d.    menyayangi hidup sederhana

21.    Sekumpulan konsep bersistem yang dijadikan dasar, memberikan arah, atau tujuan untuk kelangsungan hidup suatu bangsa disebut….
a.    Nasionalisme    c. tujuan negara
b.    Patriotisme        d. ideologi

22.    Untuk pertama kali istilah Pancasila dikemukakan oleh Bung Karno pada tanggal…..
a.    14 Desember 1945
b.    10 November 1945
c.    1 Juni 1945
d.    10 Juni 1945

23.    Suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu bangsa dan negara adalah pengertian…………
a.    Ideologi              c. tujuan negara
b.    dasar negara     d. falsafah negara
    24.    Pancasila menjadi norma dasar yang fundamental, artinya adalah….
a.    aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan
b.    kaidah yang berlaku untuk selama-lamanya
c.    menjadi aturan dasar kemasyarakatan yang turun-temurun
d.    aturan pokok yang mengatur bagi setiap warga negara Indonesia dan lembaga-lembaga negara

25.    salah satu kegunaan ideologi bagi suatu bangsa adalah…
a.    sebagai kelengkapan suatu bangsa
b.    memperkokoh pemerintahan yang ada
c.    hanya bermanfaat bagi para pejabat pemerintah
d.    memberikan arah bagaimana bangsa itu harus berperilaku

26.    Yang tidak termasuk tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka, adalah ….
a.    Mr. Soepomo
b.    Ir. Soekarno
c.    Drs. Mohammad Hatta
d.    Mr. Muhammad Yamin

27.    Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan untuk …..
a.    menentukan tujuan negara
b.    menyusun program-program pembangunan
c.    landasan kehidupan berbangsa dan bernegara
d.    dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara

28.    Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia memiliki arti….
a.    Pancasila diakui secara universal
b.    Kesep[akatan nasional harus kita pelihara
c.    Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain
29.    Pengakuan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 aline…..
a.    Pertama            c. ketiga
b.    Kedua               d. keempat


30.    Berikut ini yang bukan unsur rumusan dasar negara Indonesia merdeka dari Prof.Dr. Mr. SSoepomo adalah ……
a.    Internasionalisme   c. kekeluargaan
b.    Musyawarah           d. persatuan

31.    Ajaran komunis yang sangat bertentangan dengan dasar negara Pancasila, contohnya….
a.    Atheis                c. kapitalisme
b.    Liberalisme        d. individualisme

32.    Pancasila sebelum menjadi falsafah dan dasar negara nilai-nilai dasarnya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia, yaitu ….
a.    ajaran nenek moyang sejak zaman dahulu kala
b.    cerita pewayangan yang menjadi kebudayaan bangsa
c.    dongeng dan legenda yang dilestarikan bangsa Indonesia
d.    adapt istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius (keagamaan)

33.    Pancasila merupakan petunjuk yang mampu memberikan arah bagi bangsa Indonesia. Hal itu berarti Pancasila berkedudukan sebagai…..
a.    dasar negara
b.    kepribadian bangsa
c.    perjanjian luhur bangsa
d.    pendangan hidup bangsa

34.    Pentingnya ideologi bagi suatu bangsa adalah….
a.    sebagai dasar bagi berdirinya negara
b.    hasil kesepakatan para pemimpin yang mewakili seluruh bangsa…..
c.    tidak mudah terombang-ambing dalam menentukan tujuan nasional
d.    berisi ketentuan pokok mendasar bagi landasan negara

35.    Berikut ini yang mengemukakan dasar negara yang berisi Peri Kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, p[eri kerakyatan, dan kesejahteraan yang berkebudayaan adalah ….
a.    Mr. M. Yamin
b.    Ir. Soekarno
c.    Prof. Dr. Mr. Soepomo
d.    Dr. K.R.T. Radjiman  Wedyodiningrat    36.    Sikap untuk menerima keputusan yang telah ditentukan bersama, walaupun keputusan itu belum tentu sesuai dengan pandangan pribadi atau kelompok adalah sikap yang sesuai dengan sila-sila dari Pancasila, khususnya sila ….
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.    Persatuan Indonesia
d.    Kerakyatan yang dipimpin opleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

37.    suatu ideologi harus mengandung nilai cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bnidang kehidupan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari dimensi…
a.    realita                c. fleksibilitas
b.    idealisme           d. kausalitas

38.    Berikut ini yang tidak termasuk pelaksanaan kesusilaanyang lima, sebagaimana terdapat dalam buku Sutasoma adalah ….
a.    dilarang mabuk
b.    dilarang berjiwa dengki
c.    dilarang melakukan kekerasan
d.    dilarang beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa

39.    Pengertian ideologi sebagai sumber motivasi, adalah…..
a.    membekali pengetahuan praktis
b.    mendorong untuk menghasilkan pekerjaan
c.    membimbing suatu bangsa untuk mencapai kemajuan
d.    mampu mengentaskan kemiskinan dan kesengsaraan warga masyarakat

40.    Perhatikan nama-nama di bawah ini !
1.    Mr. Soepomo
2.    Drs.Moh. Hatta
3.    Ir. Soekarno
4.    Mr. Muhammad Yamin
5.    Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, tiga orang pembicara yang hadir ditunjukkan oleh nomor ….
a.    1,2, dan 3          c. 2,3, dan 4
b.    1,3, dan 4          d. 3,4, dan 5




41.    Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa alasan, antara lain….
a.    Pancasila menjiwai perjuangan kemerdekaan
b.    Pancasila dirumuskan oleh para pemimpin nasional
c.    Pancasila merupakan rumusan yang sejajar, dengan dasar-dasar negara lain
d.    Pancasila merupakan rumusan ideologi dari suatu sejarah perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia yang sudah berlangsung lama

42.    sikap dan perilaku berikut ini yang sesuai dengan sila kedua adalah ….
a.    menghormati pendapat orang lain
b.    tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.    suka menghargai hasil karya orang lain
d.    menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial

43.    arti penting ideologi bagi suatu negara adalah…..
a.    sebagai alat untuk membatasi kehidupan rakyat
b.    sebagai alat untuk menguasai kehidupan rakyatnya
c.    sebagai alat untuk mendapatkan bantuan dari negara lain
d.    memberikan dasar, arah, serta tujuan bagi bangsa dan negara

44.    Pernyataan berikut ini yang benar adalah
a.    Pancasila sekarang adalah rumusan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno
b.    Istilah Pancasila untuk nama dasar negara diusulkan oleh Mr. Soepomo
c.    Istilah Pancasila untuk dasar negara dirumuskan oleh Panitia Sembilan
d.    Istilah Pancasila untuk nama dasr negara dirumuskan oleh Ir. Soekarno.
    45.    Tokoh-tokoh nasional berikut adalah yang menguslkan dasar negara, kecuali….
a.    Ir. Soekarno            c. Mr. Supomo
b.    Mohammad Yamin  d. Mohammad Hatta

46.    Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara setelah disempurnakan, kermudian disahkan oleh PPKI menjadi bagian dari UUD 1945 adalah ….
a.    Pembukaan        c. batang tubuh
b.    dasar negara      d. penjelasan

47.    Ciri khas ideologi Pancasila adalah ….
a.    atheisme
b.    liberalisme
c.    materialisme
d.    ketuhanan (religius)

48.    Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai berikut, kecuali…
a.    nilai dasar
b.    nilai praktis
c.    nilai formal
d.    nilai instrumental

49.    Nilai-nilai dasar yang tersirat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah…
a.    menghormati hak oerang lain
b.    tidak memaksakan kehendak
c.    menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
d.     mengembangkan suasana kekeluargaan

50.    Rumusan dan sistematika yang benar dan sah mengenai Pancasila terdapat pada ….
a.    Piagam Jakarta
b.    Pembukaan UUD 1945
c.    Rumusan dari Ir. Soekarno
d.    Rumusan dari Mr. Muhammad Yamin
B.    Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.    Sebagai dasr negara yang otentik  Pancasila dirumuskan oleh………………………………………….
2.    Politik adalah penerapan ideologi dalam kehidupan……………………………………
3.    Istilah Pancasila pertama kali disampaikan dalam siidang……………….    4.    Ideologi berasal dari bahasa Yunani, Idea yang berarti…………………………………..
5.    Istilah Pancasila pertama kali disampaikan oleh …………………………………………...
6.    Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Pancasila merupakan ………………………

7.    Dasar dan ideologi negara kita adalah………………………………………..
8.    Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea……………………………
9.    Bagi bangsa Indonesia  selain sebagai dasar negara , Pancasila juga menjadi………………………………………
10.    Karena fungsi yang melekat di dalamnya, setiap negara perlu memiliki………………………………………
11.    Tujuan dirumuskannya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai ……………………………………………….
12.    Pancasila dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai dasar dan ideologi negara, karena nilai-nilai Pancasila telah menyatu dalam …………………………………………….
13.    Inti ajaran liberalisme bertitik  tolak dari paham individualisme yang menitikberatkan  pada …………………….
    14.    Paham yang mengutamakan hak perseorangan di samping kepentingan masyarakat atau negara disebut paham ………………………………………………
15.    Salah satu tujuan pemberontakan PKI di Madiun  adalah……………………………..
16.    Komunisme bersifat internasional dan menolak …………………………………….
17.    Menghargai dan menghormati sesame umat beragama termasuk pengamalan sila …………………………………………..
18.    Sila Pancasila yang bertentangan dengan ajaran komunisme adalah……………………………………….
19.    Sebagai ideologi bangsa, Pancasila tidak hanya dipahami saja namun perlu ……………………………………………….
20.    Paham yang memisahkan masalah agama dari urusan negara dan pemerintahan disebut……………………..


C.    Kerjakan soal-soal di bawah ini

1.    Jelaskan yang dimaksud ideologi!
Jawab: …………………………………….

2.    Jelaskan yang dimaksud ideologi negara!
Jawab : ……………………………………..

3.    Bagaimanakah rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno?
Jawab : ……………………………………..
    4.    Sebutkan beberapa hal yang dilaporkan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 tentang hasil kerja panitia perancang Undang-Undang Dasar !
Jawab : ……………………………………….

5.    Apakah yang mendasari diterimanya Pancasila sebagai dasar negara?
Jawab : ………………………………………


        Catatan Guru :
        ……………….……………………………………………..
        ………………………………………………………………
   
Nilai Latihan Soal   
Paraf Guru
       



Sipadan Ligitan 2

Sengketa Wilayah
Sipadan & Ligitan
      Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo yaitu berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Namun pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia yaitu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya

         Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.

         Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.

       Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
          Adapun pokok-pokok keputusan ICJ terhadap kasus tersebut adalah sebagai berikut.
Pokok-pokok Putusan Mahkamah Internasional
1.   Menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
2.    Menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
3.      Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.
4.   Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulai Sipadan dan Pulau Lingitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara- juga tidak memasukkan Sipadan-Lingitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.  Berkaitan dengan pembuktian efektivitas Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
1.     Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
2.   Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
3.      Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
4.    Pembangunan dan pemeliharaan mercu suar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan.

         Keputusan ICJ terhadap kasus sengketa pulau sipadan dan ligitan yang kemudian dimenangkan oleh pihak pemerintah malaysia patut disayangkan, hal ini karena keputusan ini memiliki dampak yang negatif terhadap pemerintah indonesia meisalnya :
  A.Dampak pertama yang kemungkinan tidak akan disadari oleh pemerintah adalah dampak Psikologi pengaruh terhadap keputusan ICJ atas kasus Sipadan-Ligitan terhadap kepulauan dan wilayah Indonesia, Malaysia merasa pernah memenangkan kasus pulau sebelumnya sehingga Malaysia mencoba untuk merebut lagi pulau-pulau dan wilayah Indonesia.
  B. Selanjutnya berubahnya konfigurasi garis pangkal Indonesia dan Malaysia Garis pangkal Indonesia kini tidak lagi menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal sehingga zona laut yang bisa diklaim akan berubah dan cenderung menyempit.
  C.Indonesia harus melakukan perubahan posisi garis pangkal kepulauannya yang sebelumnya telah diatur dalam hukum nasionalnya Perubahan ini menyangkut posisi batas laut wilayah, batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif.
   D. sebaliknya Malaysia menggunakan kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal yang konsekuensinya adalah wilayah laut yang bisa diklaim akan melebar ke bagian selatan. Ini juga yang memperkuat klaim Malaysia terhadap ambalat yang akan berdampak lagi lepasnya pulau tersebut.

      Hal semacam ini harusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah Indonesia terkait dengan penanganan dan pertanggung jawaban pulau-pulau yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan beberapa tahun kedepan semua pulau-pulau terluar yang dimiliki Indonesia yang selama ini menjadi landasan penarikan garis pangkal akan menjadi milik negara-negara tetangga yang memenangkan perebutan.
Pemerintah seharusnya peka dan gesit terhadap hal ini, karena menyangkut kesatuan negara republik Indonesia.

Oleh : La Shayd Shabyq
Diposkan oleh Sha_yd di 19:23 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Selasa, 08 Mei 2012
AAUPB/AAUPL


ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK
     
     A.    sejarah AAUPB/AAUPL
Sejak dianutnya konsepsi welfare staat dan menimbulkan adanya kekuasaan freies Ermessen, timbulah suatu kekhawatiran dari warga Negara atas terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah. Oleh karena itu pada tahun 1946 pemerintah belanda membuat suatu komisi yang diketuai oleh De Monchy, Komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de Monchy.

Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternative untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang ‘ verhoodgde rechtsbescherming’ dalam bentuk algemene beginselen van behorlijk bestuur atau dapat disebut AAUPL. Hasil penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah oleh karena itu komisi ini pada akhirnya dibubarkan dan dibentuk komisi yang baru, komisi ini bernama komisi van de Greenten dan komisi ini pun pada akhirnya dibubarkan juga. 

Dibubarkannya ke dua komisi diatas disebabkan karena pemerintah belanda sendiri pada waktu itu tidak sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum warga negaranya. Meskipun demikian ternyata hasil penelitian De Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam perkara administrasi. Dengan kata lain walaupun AAUPL ini tidak mudah dalam memasuki wilayah birokrasi tetapi lain halnya dalam bidang peradilan.

      B.     pengertian AAUPB/AAUPL
Pemahaman mengenai AAUPB/AAUPL ini tidak hanya dapat dilihat dari segi kebahasaan saja tetapi juga dari sejarahnya hal ini disebabkan kerena azas ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar pada kedua konteks ini,
AAUPB/AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak,
yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan , adil, dan terhormat, bebas dari kesaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.

      C.    fungsi dan arti penting AAUPB/AAUPL
Selain itu Jazim Hamidi juga memberikan definisi AAUPB dari hasil penelitiannya yaitu:
a. AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi Negara
b. AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi paras pejabat administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi Negara (yang berwujud penetapan/beschikking) dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.

      D.    AAUPB/ AAUPL  di indonesia
            Pada mulanya keberadaan AAUPB/AAUPL ini di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapiputusan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan tersebut adalah sbb:
 “Menurut hemat kami, dalam praktik ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Neagara yang berlaku di Indonesia, kita belum mempunyai criteria tentang algemene beginselen van behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara continental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret”
Selain itu tidak dicantumkannya AAUPB/AAUPL dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena seperti yang terjadi di belanda AAUPB/AAUPL ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama dalam PTUN.

      E.     Asas-asas dalam AAUPL
Kepustakaan berbahasa Indonesia belum banyak membahas asas ini dan kalaupun ada pembahasan itupun hampir sama karena sumbernya terbatas. Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul ‘Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara’ mengetengahkan 13 asas yaitu:

1. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspek hukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. asas kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan. Asas ini menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum formal, memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat apa yang dikehendaki suatu ketetapan.

2. asas keseimbangan
Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.

3. Asas kesamaan
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan
mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.

4. Asas bertindak cermat
Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.

5. Asas motivasi untuk setiap putusan
Asas Motiasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar,  obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

6. Asas jangan mencampurkan adukan wewenang
Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.

7. Asas permainan yang layak
Asas Permainan yang Layak (Fair Play), asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara.

8. Asas keadilan atau kewajaran
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.

9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

10.  Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

11.  Asas perlindungan atas pandangan hidup
Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.

12.  Asas kebijaksanaan
Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.

      13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Penyelenggaraan Kepentingan Umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas.

pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Adapun asas-asas umum lain adalah :
1.      Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
2.      obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
3.      Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
4.      Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
5.      Keadilan (fair play);
6.      Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
7.      Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
8.      Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
9.      Menjamin kepastian hokum;
10.  Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.

Dalam perkembangannya, AAUPL/AAUPB memiliki arti penting dan fungsi berikut ini:
  Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samara atau tidak jelas. Selain itu, sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan Freies Ermessen/melakukan kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, administrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultavires.
  Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL/AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.5/1986.
  Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan ayau pejabat TUN.
  Selain itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.

          Berkenaan dengan ketetapan (beschikking), AAUPL/AAUPB terbagi dalam dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau prosedural dan asas yang bersifat material atau substansial.

Menurut P.Nicolai, “Een onderscheid tussen procedurele en materiele beginselen van behoorlijk bestuur is relevant voor de rechtsbescherming“ (perbedaan antara asas-asas yang bersifat procedural dan material, AAUPL/AAUPB ini penting untuk perlindungan hukum). Asas yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap pembuatan ketetapan, atau asas-asas yang berkaitan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat, dan asas permainan yang layak (fair play beginsel).

           Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking. Jadi, menyangkut segi lahiriah dari beschikking itu, yang meliputi asas-asas yang berkaitan dengan proses persiapan dan proses pembentukan keputusan, dan asas-asas yang berkaitan dengan pertimbangan (motivering) serta susunan keputusan.

          Asas-asas yang bersifat material tampak pada isi dari keputusan pemerintah. Termasuk kelompok asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.


Daftar Pustaka :
Himpunan Makalah Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik . 1994. PT. Citra Aditya bakti. Bandung

Oleh : La Shayd Shbyq
Diposkan oleh Sha_yd di 10:06 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Minerba Vs UUD 1945


UU No. 4 Tahun 2009 Vs UUD Pasal 33 Ayat (3)

Sebelum kita membahas tentang  aktifitas pertambangan PT Freeport yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap negara akibat dari ketidak pastian hukum, maka terlebih dahulu kita akan membahas tentang pertentangan-pertentangan muatan UU Minerba No. 4 tahun 2009 dengan Undang-Undang pasal 33 ayat 3 Tahun 1945.

Misalnya, Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menggolongkan urusan pemerintahan berkenaan dengan pertambangan, mineral dan batubara sebagai urusan pemerintahan pusat.

“ Pasal 1 angka 29, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sepanjang frasa “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam hal penentuan wilayah pertambangan (WP), pada nyatanya melintasi dua kewenangan pemerintahan yang berbeda, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan desentralisasi”.
( kata HM Laica Marzuki saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan uji materi UU Minerba yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2012).

“ frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berarti bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak hanya wewenang pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga berhak mengelolanya,  Tetapi Dalam UU Minerba, pengelolaan minerba tetap di tangan pemerintah pusat. Hal ini tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang menghendaki pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.”( Prof. Dr. Muchsan, Selasa (3/4/2012)

Sementara itu, Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (3/4/2012), dalam keterangannya menyatakan, kata “seluas-luasnya” dalam ketentuan mengenai pemerintahan daerah dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa wewenang pemerintahan yang melekat pada daerah otonom tidak syogianya dilucuti dengan dalih apapun melalui penarikan kembali kewenangan dari daerah otonom ke pemerintahan pusat. “Kalau ada argumen yang merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang otoritas negara dalam menguasai ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, sebagai alasan untuk membenarkan kebijakan resentralisasi atas sektor tambang, mineral dan batubara, karena pemerintah pusat dipandang sebagai satu-satunya institusi yang dapat bertindak atas nama negara, maka jelaslah bahwa argumen itu salah kaprah,”.

Lebih lanjut, aturan peralihan yang terdapat dalam pasal 169 UU Minerba sangat membingungkan. Dalam Pasal 169 huruf a disebutkan bahwa kontrak karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berkahirnya kontrak/perjanjian. Sedangkan dalam huruf b, disebutkan bahwa KK dan PKP2B selambat – lambatnya 1  (satu) tahun harus disesuaikan. Di satu sisi aturan ini dapat dipandang mengakui dan menghormati jangka waktu kontrak perjanjian. Tapi, di sisi lain, aturan ini memaksa para pihak untuk mengubah substansi kontrak. Untuk itu, akan ada negosiasi kontrak antara pemerintah dengan pengusaha tambang. Padahal, negosiasi kontrak tidaklah mudah.

Pengujian UU Minerba ini dimohonkan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang menguji sejumlah pasal dalam UU Minerba yakni pasal 1 angka 29, angka 30, angka 31, pasal 6 ayat (1) huruf e, dan ayat (2). Ada lagi Pasal 10 huruf b dan c, pasal 11-19, termasuk penjelasan pasal 15.

Menurut Buapti Kutai, pasal-pasal tersebut mengakibatkan pihaknya tidak dapat mengurus dan mengatur penetapan wilayah pertambangan yang ada di wilayah pemohon sendiri yang mempengaruhi pendapat asli daerah.

Oleh : La Shayd Shabyq
Diposkan oleh Sha_yd di 07:48 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Makalah Freeport Indonesia


About PT Freeport *-

BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan salah satu negara didunia yang dapat dikatakan hampir sempurna secara geografis, betapa tidak dimana salah satu daerah indonesia disentuh/dilewati garis khatulistiwa. Dan juga letak geografisdan kondisi iklim tropis indonesia menjadikan negara ini penuh dengan hamparan tanaman hijau yang luas dan juga hamparanlautan yang indah dan terbentang membiru. Negara indonesia yang terdiri beberapa pulau dan suku bangsa yang berbeda menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi kaum wisatawan asingkhususnya untuk berlibur. Jelas ini merupakan asetnegara yang harus dijaga dan kita lesatarikan.

Bukan cuman dari sudut letaknya saja Negara ini diminati dan diagungkan, disamping keindahan negara yang diciptakan oleh lengkungan pantainya ternyata negara ini juga memiliki banyak sumber daya alam yang bahkan karena banyaknya sampai-sampai Indonesia dianulir sebagai negara Produsen penghasil Sumber daya alam persediaan Bumi di Masa depan, oleh karena itu berbagai usaha pemerintah untuk tetap menopang eksistensi dibidang Sumber Daya Alam terus dilakukan dari Masa ke masa, sebut saja misalnya produk-produk hukum yang memberikan batasan-batasan pengelolaan, menjoba menfokuskan peruntuhannya, memperketat pengawasan dan lain sebagainya. Dan itu dituangkan secara legal terkodifikasi dalm konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu aset kekayaan alam yang dimilki oleh indonesia adalah tambang besar yang ada dipulau ujung Timur Indonesia yaitu Papua,sebuah pertambnagan raksasa dan Sumber daya alam yang dihasilkannya adalah Tembaga, Emas, Silver, Molybdenum, Rhenium, tetapi Selama ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan ke luar Indonesia untuk dimurnikan sedangkan molybdenum dan rhenium merupakan hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga. Hal ini disebabkan oleh ketidak mampuan teknologi indonesia untuk memurnikan bahan tambang tersebut.
Bahkan tidak hanya sampai disitu saja kerugian indonesai akibat dari keterbatasan teknologi yang dimiliki, pertambangan ini bahkan dikelola oleh pihak asing dengan pembagian saham sebagai berikut :
•      Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) - 81,28 % adalah salah satu produsen terbesar emas di dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals and Atlantic Copper, S.A.
•         Pemerintah Indonesia - 9,36%
•         PT. Indocopper Investama - 9,36%  adalah perusahaan tambang milik Group Bakrie.

Dari gambaran tentang pembagian saham, pemerintah indonesia hanya mendapat tidak lebih dari 10 %, hal ini sebenarnya masuk dalam kategori memprihatinkan, seharusnya keberadaan sumber daya alam harus diimbangi dengan perkembangan kemajuan teknologi yang memadai.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah untuk tetap memainkan peranannya lebih mendalam lewat politik pengawasan dengan produk-produk aturan yang akan memebrikan batasan atau rambu-rambu sejauh mana pihak asing untuk berbuat terhadap sumber daya alam Indonesia. Misalnya terhadap Undang-Undang dasar Pasal 33 ayat 3 1945 tentang Sumber daya Alam, dan banyak lagi aturan Khusus yang mengatur tentang semua hal yang berkaitan dengan Sumber daya alam termakssud disini adalah Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba yang akan kita bahas.

Akan tetapi, apakah usaha pemerintah tersebut sudah sesuai dengan harapan-harapan masyarakat indonesia pada umumnya. Hal inilah yang akan coba kami bahas kaitannya dengan semua usaha pemerintah untuk tetap pada jalur yang sesuai dengan bahasa undang-undang bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.
      B.     Tujuan dan manfaat
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu, disamping melengkapi tugas yang diberikan kepada kelompok kami, makalah ini dibuat untuk mengetahui Kerugian Negara yang disebabkan oleh PT Freeport yang disebabkan oleh Faktor dari Internal Freeport itu sendiri (ketidak Patuhan) ataupun akibat Produk Kesepakatan yang berlandaskan kepentingan Politik, serta sanksi pidana yang diterapkan untuk hal itu.
Sedangkan manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu diharapkan dapat memberikan sidikit perbandingan pemikiran tentang mudarat yang dihasilkan oleh PT Freeport dan sanksi yang disiapkan oleh pemerintah untuk hal itu.

     C.    Rumusan Masalah
Adapun hal yang kemudian dianggap perlu untuk dibahas dalam makalah ini adalah yaitu :
a.       Apa itu PT Freeport dan segala Atributnya ?
b.      Apa inti dari isi Undang-Undang Minerba No. 4 tahun 2009 dan Pasal 33 ayat (3) 1945 ?
c.    Apakah PT Freport menjalankan Aktifitas pertambangannya sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 dan sejalan dengan pasal 33 ayat (3) ?

         Oleh : La Shayd Shabyq
Diposkan oleh Sha_yd di 07:27 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Minggu, 06 Mei 2012
Sejarah BW di Belanda


Sejaran Burgerlijk Wetboek di Belanda
Sebelum mengulas tentang sejarah perjalanan BW (hukum perdata) alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu mendeskripsikan sedikit tentang BW itu sendiri , Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini
Bw dapat didefinisikan secara Luas oleh para kalangan cendikiawan hukum sehingga terbagi menjadi dua pengertian yaitu :
1.      Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
2.      Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil, yaitu segala hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang
A.    Sejaran Burgerlijk Wetboek di Belanda
Hingga abad pertengahan dinegeri ini sistemnya masih bercorak disentralisasi, belum menganut sistem pemerintahan yang sentralisir. Dan pada saat itu hukum yang berlaku masih barcorak yaitu : Hukum Romawi, hukum german, hukum gereja dan peraturan dari tiap-tiap provinsi. Sebagai akibat dari beragamnya hukum yang ada sehingga berkonsekuensi pada ketidak pastian hukum yang ada sehingga ahli hukum berinisiatif untuk melakukan perhimpunan hukum kedalam suatu kodifikasi yang jelas agar dapat diperoleh kepastian dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1796, lembaga  yang bernama National Vergadering atau sidang perwakilan nasional di Negeri belanda memutuskan untuk melakukan kodivikasi dibidang hukum perdata, tetapi usaha ini ternyata gagal disebabkan oleh beberapa faktor. Selanjutnya pada tahun 1814, datanglah Kemper yaitu seorang guru besar hukum di Belanda mengusulkan kepada pemerintahnya membuat kodivikasinya sendiri yang berisikan tentang hukum kuno belanda (romawi, germaan, konamik (gereja)). Atas prakarsaya sendiri kemudian Kemper menyusun sendiri draf undang-undang itu dan diusulkan pada raja belanda hingga tersepakati dengan nama Rancangan 1816, yang trediri dari tidak kurang dari 4000 pasal, artinya Dua kaliLipat dari BW yang sekarang.
Beberapa waktu kemudian sebagai akibat dari keputusan konvensi Wina negri belgia disatukan dengan negara belanda. Kemudian kemper menyrahkan rancangannya kepada panitia yang terdiri dari para ahli hukum belgia untuk dimintai pendapatnya, tetapi ternyata mereka menolak dengan alasan rumusannya terlalu luas dan tidak terperinci, panitia mengusulkan agar UU yang terdahulu tetap berlaku yaitu Code Napoleon sebagai dasar.
Tetapi kemper ini adalah seorang yg dikenal ulet, sehingga dia kembali mengusulkan rancangannya kepada raja willem I, Pada tahun 1820 raja willem 1 menyetujui usulan kemper yang sudah disesuaikan dengan keinginan para sarjanawan yang menolak tadi, tapi sialnya pada tahun1822 kembali ditolak oleh parlement. Hingga kembali dibentuk tim penyusun yang mempunya misi yang sama, dan dari tahun 1822 sampai 1829 hingga kemudian berhasil menyepakati Burgerlijk Wetboek pada tahun 1831 dengan keputusan raja pada  1 februari 1831. Pada saat yang bersamaan WvK (Wetboek Van Koophandel) yaitu kitap undang-undang hukum dagang , dan acara Perdata serta hukum acara Pidana disahkan Juga, sedangkan KUHP menysul beberapa waktu kemudian.semua kita tersebut ditulis dalam dua bahasa yaitu belanda dan prancis. Tetapi trenyata tidak semudah itu dan tidak berjalan sesuai dengan harapan, sewaktu semua kitap itu sudah akan di ACC, pecahlah pemberontakan dibagian selatan dibelanda dan akhirnya terpaksa ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selama pemberontakan berlansung, komisi diperintahkan untuk menelah kembali dan mengoreksi kesalhan-kesalahan yang ada. hingga pada tahun 1838 dengan surat keputusan raja 10 april 1838 yang dimuat dalam staatsblaad No. 12/1838 diundangkan semua kitap tersebut dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Hukum belanda yang telah terkodivikasi tersebut ternyata masih memiliki masalah internal, maupun eksternal seperti mendapat pengaruh dari hukum Romawi, Hukum prancis. Yang kemudian akan saya Posting dengan Tema yang berbeda .